Gambar Sampul PKKn · Bab 2 Norma dan Keadilan
PKKn · Bab 2 Norma dan Keadilan
Lukman Surya Saputra, M.Pd

23/08/2021 07:14:17

SMP 7 K-13 revisi 2017

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Kelas VII SMP/MTs

34

kehidupan bermasyarakat? Untuk itu, marilah pelajari uraian materi ”norma-

norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat” berikut ini. Diharapkan,

kalian dapat memahami dan melaksanakan norma tersebut.

A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Sumber : www.rttmc-hubdat.com

Gambar 2.2

Pengendara motor melanggar jalur

Busway

. Bagaimana pendapat kalian?

1.

Pengertian Norma

Amatilah gambar 2.2. Setelah memperhatikan gambar tersebut,

tuliskan pertanyaan pada tabel 2.1 berikut!

Tabel 2.1 Daftar Pertanyaan

No.

Pertanyaan

1.

Contoh :

Jelaskan mengapa di jalan raya sering terjadi kecelakaan?

2.

.........................................................................................................

3.

.........................................................................................................

Lengkapilah tabel di atas bersama kelompok kalian. Tempelkan di dinding

kelas kalian.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

35

Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup ber-

NHORPSRN6HRUDQJDKOL¿OVDIDWEDQJVD<XQDQLEHUQDPD$ULVWRWHOHVGDODP

bukunya

Politics

mengatakan bahwa manusia adalah

zoon politicon

artinya

manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian,

manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama.

Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk

sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu

membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok

manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara

bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki

perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori ke-

pentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.

a. Kepentingan umum, terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai badan

hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya

mempertahankan diri dari serangan negara lain; (2) kepentingan negara

sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya men-

jaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

b. Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi

keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan

ketertiban; (2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga

sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;

(3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi ke-

rusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pem-

berantasan korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan

sumber-sumber sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan

umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;

(6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual,

misalnya perlindungan kebebasan berbicara.

c. Kepentingan pribadi, terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi,

FRQWRKQ\D SHUOLQGXQJDQ WHUKDGDS ¿VLN NHKHQGDN EHUSHQGDSDW

keyakinan beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam

rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;

(3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta

benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).

Diskusikan dalam kelompok tentang kepentingan umum, kepentingan

masyarakat dan kepentingan pribadi disertai contoh-contohnya. Papar kan-

lah hasil diskusi kalian di depan kelas dan ditanggapi kelompok lain.

Kelas VII SMP/MTs

36

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat me-

nimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah

terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan

akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup

berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan

hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi

kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan

kedamaian dalam kehidupan masyarakat.

Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika

hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang

mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang

ahli hukum bangsa Romawi mengatakan

”ubi societas ibi ius”

artinya di mana

ada masyarakat, di situ ada hukum

.

Dimana ada dua orang atau lebih, maka

hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara

dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena

itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam

kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak-anak, remaja,

dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum.

Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan

sifatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap

masyarakat tentu berbeda-beda. Norma pada hakekatnya merupakan kaedah

hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga

masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Sekarang, coba rumuskan pengertian norma menurut kalian! Tempelkanlah

hasil rumusan kalian pada dinding kelas. Bandingkan hasil rumusan kalian

dengan teman. Diskusikan kekuatan rumusan kalian dari teman kalian.

Apakah kalian tahu tentang macam-macam norma yang berlaku di

masyarakat? Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terdiri atas

berbagai macam. Dalam pergaulan hidup manusia dikenal adanya berbagai

penggolongan norma yang dapat dibedakan atas empat macam norma, yaitu

norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

37

Sumber : temuluang.wordpress.com

Gambar 2.3

Masyarakat adat sedang melakukan kegiatan musyawarah untuk menentukan

suatu peraturan

2.

Macam-macam Norma

a. Norma Kesusilaan

Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya

hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila

menuruti suara hati, seseorang akan cenderung

bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat

berdasarkan suara hati nurani merupakan gam-

bar an orang yang mempertimbangkan norma

kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang

berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati

nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan

dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu

sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku

bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki

manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak

akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

INFO

Kewarganegaraan

Istilah Norma berasal

dari bahasa Inggris,

norm

, bahasa Yunani

nomoi

atau

nomos

, dan

bahasa Arab

qo’idah

yang berarti hukum.

Norma merupakan

institusionalisasi nilai-

nilai yang diidealkan

sebagai kebaikan

keluhuran bahkan

kemuliaan berhadapan

dengan nilai-nilai

buruk, tidak luhur atau

tidak mulia. (Jimly

Asshiddiqie, 2015:1)

Kelas VII SMP/MTs

38

Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan

mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang

memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang

jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara

hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek

itu perbuatan salah.

Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan

dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama

juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu,

niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat

memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina

nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum

pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.

Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang

buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena

norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan

timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan

akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.

1. Amatilah perilaku yang berlaku di sekitar kalian, baik di lingkungan

sekolah, pergaulan, dan masyarakat. Catat perilaku yang sesuai dengan

norma kesusilaan. Buatlah laporan hasil catatan kalian tersebut.

2. Bagaimana pelaksanaan norma kesusilaan di sekolah kalian, seperti

jujur dalam ulangan, tidak berbohong, tidak iri dan dengki? Tanyakan-

lah hal ini pada teman-teman kalian dan buatkan laporannya.

3. Apa alasan seorang pelajar mentaati norma kesusilaan seperti jujur,

tidak iri, dan tidak sombong?

4. Sajikan hasil pengamatan kalian dalam pameran kelas atau di depan

kelas.

Aktivitas 2.1

b. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan

manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari

tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat

dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial

memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam

masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

39

aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang

tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan

atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh

karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau

peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara

masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain

”A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain ”A”. Kemudian timbul

keinginan di antara mereka berdua untuk bermain ”A”. Untuk mewujudkan

keinginan ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan

yang disepakati bersama. Aturan yang dibuat mungkin sama dengan aturan

yang sudah ada, namun juga dapat berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan

yang telah disepakati merupakan benar untuk mereka berdua, walaupun bagi

kelompok lain kurang tepat. Contoh tersebut, menggambarkan bagaimana

proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan

yang lain. Coba kalian cari informasi tentang faktor lain yang menyebabkan

perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat.

Sumber : smpnegeri1leces.blogspot.com

Gambar 2.4

Contoh perilaku sopan peserta didik kepada guru

Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan

masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara,

tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang

lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata

cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap

dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan

dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat ahli membedakan

Kelas VII SMP/MTs

40

antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan

menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang

sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat

istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat

tertentu dan dilakukan secara turun temurun.

Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan

sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat

sanksi pelanggaran terhadap hukum adat. Contoh pulang kampung saat

menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya

merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila

seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka

sanksi dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat

tentang perkawinan.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan,

tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari

luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari

diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat

tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di

depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat

di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas,

dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain

yang memengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan? Diskusikanlah

dengan kelompok kalian dan sajikan hasil diskusi kalian di depan kelas untuk

mendapat tanggapan dari kelompok lain.

1. Amatilah berbagai norma kesopanan, termasuk kebiasaan dan adat

istiadat yang berlaku di sekitar kalian, baik di lingkungan sekolah,

pergaulan, dan masyarakat. Seperti norma kesopanan dalam tata

cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku (bertamu,

ijin keluar kelas). Kebiasaan pulang kampung, saat petani akan

memetik hasil bumi, dan yang lain. Sedangkan adat istiadat seperti

tata cara membagi warisan, tata cara pemberian nama marga, tata

cara menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, upacara kelahiran,

upacara perkawinan, dan upacara kematian.

2. Cari informasi dari berbagai sumber dengan membaca, mengamati,

dan mewawancarai tokoh masyarakat/adat tentang apa tingkah laku

yang diatur dalam (isi) norma, bagaimana tata cara melaksanakan

norma, apa sanksi terhadap pelanggaran norma tersebut.

Aktivitas 2.2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

41

c. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia

yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa

yang diatur dalam norma

DJDPDEHUDVDOGDUL7XKDQ<DQJ0DKD(VD\DQJ

disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh

umat manusia di dunia.

(a)

(b)

(d)

(c)

(e)

Sumber : antarafoto.com (a), tanagekeo.com (b), www.wego.co.id (c), www.liputan6.com (d), dan

jowonews.com (e)

Gambar 2.5

Umat beragama sedang melaksanakan ibadah menurut agamanya, Umat Islam

(a), Umat Kristiani (b), Umat Hindu (c), Umat Budha (d), dan Umat Konghucu (e)

3. Susun laporan hasil pengamatan dalam bentuk displai atau bahan

tayang lain. Lengkapi dengan gambar atau video agar lebih jelas.

Kembangkan kreativitas bahan tayang agar menarik.

4. Sajikan hasil pengamatan kalian dalam pameran kelas atau di depan

kelas.

5. Bandingkan hasil tugas kalian dengan teman di kelas. Seandainya

hasil tugas teman kalian lebih bagus, maka menjadi bahan masukan

untuk tugas berikutnya.

Kelas VII SMP/MTs

42

Amati gambar tersebut. Dimanakah pemeluk agama tersebut melakukan

ibadah? Mengapa mereka berkewajiban melaksanakan ibadah? Apa akibatnya

jika seseorang tidak melakukan ibadah menurut ag

ama dan kepercayaan yang

dianutnya? Buatlah tulisan tentang hal ini dan kumpulkanlah pada guru kalian.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan mem-

buat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan

kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan

meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya

perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Mel

anggar

norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan

mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi

oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada

Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun,

QHJDUD ,QGRQHVLD SHUFD\D NHSDGD 7XKDQ <DQJ 0DKD (VD VHEDJDLPDQD

GLWHJDVNDQGDODPVLODSHUWDPD3DQFDVLOD.HWXKDQDQ<DQJ0DKD(VD+DOLWX

juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi

́1HJDUD EHUGDVDU DWDV .HWXKDQDQ <DQJ 0DKD (VD ́ 3HODNVDQDDQ

norma

agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya.

Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan

Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik

pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya

bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut

Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.

Sumber : bantenpost.com

Gambar 2.6

Kerukunan antar umat beragama

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

43

Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan

manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia

dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan

Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal tersebut manusia diberi

tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi

juga harus memelihara serta melestarikannya. Manusia juga dituntut untuk

menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia

. Oleh karena

itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia

kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.

1. Amatilah pelaksanaan norma agama yang ada dalam lingkungan

sekolah dan masyarakat sekitar kalian.

2. Carilah norma kesusilaan, norma kesopanan termasuk kebiasaan dan

adat istiadat yang sesuai dengan norma agama. Misalkan tata cara

apabila bertamu ke rumah orang, menerima telepon, adat upacara

kematian, dan sebagainya.

3. Buat laporan singkat hasil dari hasil pengamatan pelaksanaan norma

dalam lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.

4. Sajikan di depan kelas hasil laporan kalian untuk mendapat tanggapan

dari teman-teman di kelas.

Aktivitas 2.3

d. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam

pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta

bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum

harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-

hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa

seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar

hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan

melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi,

larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban

membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga

negara Indonesia.

Kelas VII SMP/MTs

44

Sumber : mediaindonesia.

com, www.kejaksaan.go.id, dan

www.mahkamahagung.go.id

Gambar 2.7

Gedung

Mabes POLRI (a), Gedung

Kejaksaan Agung (b), dan

Gedung Mahkamah Agung

(c)

(a)

(b)

(c)

a. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang

berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka

ia akan melanggar norma hukum tersebut.

Contohnya, perintah bagi pengendara ken-

daraan bermotor untuk memiliki dan mem-

bawa SIM (surat ijin mengemudi).

Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun

2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang

mengemudikan kendaraan bermotor di jalan

yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan

paling lama 4 bulan atau denda paling banyak

Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.

b. Bersifat larangan, yaitu melarang orang

berbuat sesuatu dan jika orang tersebut

melakukan perbuatan yang dilarang maka ia

melanggar norma hukum tersebut. Contohnya,

larangan bagi pengemudi kendaraan ber-

motor melebihi batas kecepatan paling tinggi

yang diperbolehkan dan berbalapan dengan

kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas

dan Angkutan Jalan).

Carilah dari berbagai sumber (buku, majalah,

internet) contoh-contoh yang berkaitan dengan

dua macam sifat hukum tersebut. Buatlah laporan

hasil temuan kalian dan segera kumpulkan pada

guru PPKN.

Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ke-

tertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah,

setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.

Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum.

Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia

1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum

mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam

kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi

pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam

kehidupan sehari-hari.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

45

Peraturan hukum akan ditaati warga negara apabila selaras dengan

berbagai norma lain yang berlaku dalam masyarakat. Namun terkadang

tidak semua peraturan hukum memiliki aturan yang sama dengan norma

kesusilaan, dan kesopanan yang berlaku di masyarakat. Apakah ada

peraturan hukum di sekitar kalian yang berbeda dengan norma lain yang

berlaku. Apabila ada uraikan peraturan tersebut! Apa norma yang harus

ditaati apabila terjadi perbedaan isi peraturan? Jelaskan pendapat kalian

di depan kelas beserta alasan-alasan yang kalian miliki. Buatlah suasana

menjadi debat pro kontra didalam kelas agar menjadi lebih menarik.

Buatlah laporan dari debat pro kontra tersebut.

Aktivitas 2.4

Setelah kalian mempelajari hakikat norma dari berbagai sumber, tuliskan

informasi yang kalian peroleh seperti pengertian, sanksi, contoh norma

untuk melengkapi tabel berikut. Kalian dapat menambahkan dengan

informasi yang lebih banyak selain yang tertulis di tabel. Diskusikan

dengan teman kalian untuk mengisi tabel tersebut.

Aktivitas 2.5

Lengkapi tabel berikut ini!

Tabel 2.2 Hakikat Norma

No.

Informasi

Uraian

1.

Norma

2.

Tujuan Norma

3.

Macam Norma

4.

Norma Kesusilaan

5.

Norma Kesopanan

Kelas VII SMP/MTs

46

INFO

Kewarganegaraan

Negara Indonesia

merupakan negara

hukum. Seluruh

warga negara harus

taat dan tunduk

pada hukum yang

berlaku. Menaati

norma hukum

yang berlaku

dalam kehidupan

bermasyarakat,

berbangsa dan

bernegara akan

menciptakan

ketertiban dan

keadilan. Hal ini

sesuai dengan

tujuan dibentuknya

hukum, yaitu

untuk menciptakan

ketertiban dan

keadilan.

Agar segala perbedaan tersebut tidak me nim bul-

kan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masya-

rakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi

aturan dalam masyarakat antara lain :

1. Pedoman dalam bertingkah laku.

Norma me muat aturan tingkah laku masya-

rakat dalam pergaulan sosial.

2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat.

Norma mengatur agar perbedaan dalam masya -

rakat tidak menimbulkan kekacauan atau

ketidaktertiban.

3. Sistem pengendalian sosial.

Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan

dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Diskusikan dalam kelompok kalian, fungsi

aturan lainnya dan sajikan di depan kelas.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma

yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai

makhl uk sosial, manusia lahir, berkembang, dan

meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap indi-

vidu berinteraksi dengan individu atau kelompok

lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senan-

tiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam

masyarakat.

6.

Norma Agama

7.

Norma Hukum

Lengkapi tabel di atas. Tempelkan di dinding kelas kalian.

B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya keter-

tiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk

karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia

memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda

satu dengan yang lain.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

47

Sumber : www.indonesia-tourism.com

Gambar 2.8

Interaksi sosial masyarakat di pasar terapung.

Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan ber-

masyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan

kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi

ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda

dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut

mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak

pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki

peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga

negara serta para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan

bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan

negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.

1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik

tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis

atau tidak tertulis.

2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.

a.

Supremacy of law

. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan

sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.

Kelas VII SMP/MTs

48

b.

Equality before of law

. Setiap orang sama di depan hukum tanpa

melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.

c.

Human rights

. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam

undang-undang atau keputusan pengadilan.

Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia

sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat

(3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan

kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung

hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan

hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara

hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum

tersebut.

INFO

Kewarganegaraan

Membayar pajak

adalah salah satu

bentuk ketaatan

warga negara

terhadap norma

hukum. Dengan

membayar pajak,

pemerintah dapat

melaksanakan

pembangunan

nasional untuk

menciptakan

kesejahteraan bagi

seluruh rakyat

Indonesia.

Pada umumnya norma hukum memiliki

sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan.

Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh

masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat

memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang

berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang

yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang

tegas.

Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri

untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan

alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlaku-

nya norma hukum dilakukan oleh alat-alat per-

lengkapan negara yang berwenang seperti polisi,

jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah-

masalah perdata seperti pembagian harta warisan

dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa

dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah

dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan

keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedang-

kan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan

terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan

dilakukan oleh aparat kejaksaan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

49

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.

1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang

berlaku dalam masyarakat.

2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.

3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya

sarana pembangunan.

 )XQJVL KXNXP VHEDJDL VHQMDWD GDODP NRQÀLN VRVLDO 'RQDOG $OEHUW

Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38).

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur ke hidupan

masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.

Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,

norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus

mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu

tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan

hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan

dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit

runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara

Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus

diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha

(VD ́+DOLQLEHUDUWLVHWLDSSXWXVDQSHQJDGLODQKDUXVGLGDVDUNDQDWDVUDVD

keadilan.

Sumber : www.pn-medankota.go.id

Gambar 2.9

Pengadilan Negeri, tempat mencari keadilan hukum

Kelas VII SMP/MTs

50

Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa

Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak

sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak

boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai

dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh

sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh

karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di

lingkungan masyarakat.

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah

sebagai berikut.

a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara

terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi

keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan,

bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas

hak dan kewajiban.

b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap

negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk

mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu

dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

Buatlah contoh-contoh dalam kehidupan tentang tiga keadilan di atas

dan kumpul kan pada guru kalian.

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan

negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi

haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum

menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan.

Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan.

Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing

wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi

semua warga negara.

Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai-

nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat

tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum.

Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai-

nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan

sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

51

Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap

aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan

hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa

disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan

dengan kekuasaan me maksa sesuatu yang tidak

dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu,

kelompok individu atau kelembagaan badan

hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas

perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum

yang berlaku.

Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi

berat ringannya seperti teguran atau peringatan,

pengurangan hak seperti denda, pembatasan

kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti

¿VLNDPSXWDVLGDQSLGDQDPDWL6HWHODKPHPEDFD

uraian tersebut, buatlah sosiodrama tentang suasana dipersidangan, yaitu

ada hakim, jaksa, saksi, korban dan terdakwa di depan kalian. Mintalah

teman kalian untuk memberikan masukan tentang sosiodrama tersebut.

Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang

sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang

yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-

tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar

pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

a. Pembalasan atas kesalahan.

b. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.

c. Rehabilitasi.

d. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.

e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang

membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).

Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu

hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi

hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.

Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan

barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

INFO

Kewarganegaraan

Sistem peradilan

negara Indonesia

terdiri dari :

a. Peradilan

umum

b. Peradilan

militer

c. Peradilan

agama

d. Peradilan tata

usaha negara

Kelas VII SMP/MTs

52

Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam

lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan

hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa

ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang

Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan

melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan

orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti

kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman

berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai,

pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit

dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).

Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan

untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak

warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota

masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota

masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan

yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat

lainnya.

Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum,

dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan

tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri

termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman

hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga

peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting

dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat.

Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak

konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut.

Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima

hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.

1. Kumpulkan berita tentang ketaatan dan pelanggaran terhadap

norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Berita dapat kalian

peroleh dari media cetak, internet, televisi, radio, atau peristiwa

yang terjadi disekitar kalian. Susun berita tersebut dalam bentuk

kliping atau laporan kegiatan. Kumpulkan tugas kalian pada guru

tepat pada waktunya.

Aktivitas 2.6

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

53

2. Aturan dalam masyarakat akan mudah ditaati apabila mereka

memahami tujuan dan manfaat dari aturan tersebut. Coba kalian

amati dan pelajari berbagai aturan yang berlaku di lingkungan

sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tulislah tujuan dan

manfaat aturan tersebut bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan

negara. Buatlah kesimpulan apa arti penting aturan yang berlaku

dalam masyarakat berikut alasannya. Jawaban dapat kalian isikan

pada tabel berikut ini.

Tabel 2.3 Peraturan dalam Berbagai Kehidupan

No.

Aturan

yang

Berlaku

Tujuan

Manfaat (Sendiri,

Masyarakat, Bangsa

dan Negara

Kesimpulan

(arti penting)

1.

2.

3.

4.

5.

Tempelkan tabel di atas pada dinding kelas kalian dan bandingkan dengan

hasil tugas teman kalian untuk perbaikan di masa mendatang.

C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan

Sehari-hari

Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras

apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha

(VD.HKLGXSDQGDODPPDV\DUDNDWWLGDNDNDQEHUMDODQVHFDUDVHODUDVGDQ

harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah

masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang ber-

sangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada

norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati

oleh semua anggota masyarakat.

Kelas VII SMP/MTs

54

Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus

muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan

disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. Sikap taat akan

muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di

mana pun berada, tentunya akan selalu menaati norma yang berlaku.

Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan ber-

masyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa,

takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum.

Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga

negara yang baik.

Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah

menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma

dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi

norma-norma yang berlaku. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada

norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya

sebagai berikut.

a. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu

datang terlambat hadir di sekolah.

b. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian

berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.

c. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih

dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan

atau ujian.

Buatlah slogan tentang tiga budaya di atas pada kertas karton dan

tempelkan di dinding sekolah kalian. Mintalah teman-teman yang mau

mengikutinya untuk menandatangani di bawah slogan tersebut.

Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak

patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan

pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.

a. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri

yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.

b. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga

maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap

pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya

perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah

lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan

kumuh.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

55

Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan

oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada

pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik

melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti

itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup

pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.

6XPEHUVHSXWDU¿OVDIDWEORJVSRWFRP

Gambar 2.10

Masyarakat adat Badui tetap memegang teguh tradisi yang merupakan

kearifan lokal

Suatu norma dalam masyarakat untuk menjadi aturan yang nyata ber-

laku perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh

anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan,

atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota

masyarakat, artinya masyarakat akan me

rasa memiliki aturan tersebut dan

terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat.

Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami tentang tujuan

dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut

memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka aturan

akan lebih mudah akan ditaati. Diskusikanlah dengan teman kalian aturan

yang ada di lingkungan masyarakat kalian, apa, mengapa dan bagaimana

aturan tersebut berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat. Buatlah laporan hasil

diskusi dan kumpulkan pada guru kalian.

Kelas VII SMP/MTs

56

Pada saat sekolah membuat aturan baru, tentunya akan diberitahukan

kepada semua peserta didik. Hal itu dapat dilakukan oleh guru saat upacara

bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat edaran. Setelah itu

kalian mengakui bahwa aturan tersebut mengikat seluruh peserta didik dan

menyepakati aturan tersebut. Apabila aturan yang dibuat memiliki tujuan dan

manfaat yang besar bagi diri sendiri dan orang lain, kalian akan menghargai

aturan tersebut. Pada akhirnya kalian akan mentaati aturan tersebut dengan

kesadaran tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana aturan

yang berlaku ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.

Coba kalian secara kelompok melakukan kajian terhadap peraturan yang

berlaku di lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat, serta bangsa dan

negara dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Amati dan pelajari perbuatan mentaati dan melanggar norma yang

terjadi dalam lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa

dan negara. Pilih beberapa perbuatan yang memiliki tema sama,

seperti membuang sampah pada tempatnya, berpakaian seragam

sekolah rapi, dan memakai helm saat mengendarai sepeda motor,

dan sebagainya.

2. Lakukan wawancara dan carilah dari berbagai sumber (koran,

majalah, internet) untuk memperoleh informasi lengkap sesuai tema

tentang perbuatan yang mentaati dan melanggar peraturan, mengapa

perbuatan tersebut dilakukan, apa akibat dari perbuatan tersebut,

dan bagaimana agar peraturan ditaati dan tidak terjadi pelanggaran

kembali. Buatlah kesimpulan dari informasi yang kalian peroleh.

3. Susun laporan hasil telaah secara tertulis, dan sajikan di depan kelas.

Lengkapi dengan gambar atau rekaman video agar lebih menarik.

Kembangkan kreativitas kalian. Untuk membantu kalian mengolah

data, kalian dapat mengisi tabel berikut.

Aktivitas 2.7

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

57

Setelah mempelajari dan menumbuhkan kesadaran dan keterikatan ter-

hadap norma, apa saja pengetahuan yang diperoleh, apa manfaat pem-

belajaran ini, apa sikap yang patut diteladani, dan apa perilaku tindak

lanjut yang akan dilakukan? Ungkapkan atau tuliskan pendapat kalian

dalam selembar kertas. Kumpulkan hasil tulisan kalian pada guru tepat

pada waktunya.

5HÀHNVL

Kesimpulan

: ...............................................................................................

...............................................................................................

...............................................................................................

Tabel 2.4 Hasil Telaah Ketaatan terhadap Norma yang Berlaku

Tema Pokok : ..............................

No.

Perbuatan

Alasan

Akibat

Upaya

1.

2.

3.

4.

5.

Kelas VII SMP/MTs

58

1. Kata Kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi

pada bab ini, yaitu

Norma

,

Agama

,

Kesusilaan

,

Kesopanan

,

Hukum

,

Negara

Hukum

, dan

Keadilan

.

2. Intisari Materi

a. Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum

yang berlaku dalam masyarakat.

b. Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan

norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak

tertulis.

c. Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang

berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah :

(1) norma agama,

(2) norma kesusilaan,

(3) norma kesopanan, dan

(4) norma hukum.

d. Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan

norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD

NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara

hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi

”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum

dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

itu dengan tidak ada kecualinya”.

e. Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai

dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan

dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman

yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar

norma hukum.

f. Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh

lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan

main hakim sendiri.

Rangkuman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

59

Penilaian Sikap

Nama : ...............................

Kelas : ...............................

Semester : ...............................

Petunjuk :

Berilah tanda ceklist (

) pada kolom ”Ya” atau ”Tidak” sesuai dengan

keadaan yang sebenarnya.

Tabel 2.5 Penilaian Diri Siswa

No.

Pernyataan

Ya

Tidak

1.

Saya berdoa sebelum dan sesudah melakukan

kegiatan.

2.

Saya memberi salam pada saat awal dan akhir

kegiatan.

3.

Saya memelihara hubungan baik dengan

VHVDPDXPDWFLSWDDQ7XKDQ<DQJ0DKD(VD

4.

Saya menghormati orang lain yang

menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

Buatlah suatu gerakan mentaati norma di lingkungan sekolah, seperti

”Gerakan Disiplin Nasional”. Susunlah serangkaian kegiatan ini

melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh sekolah, dan sebagainya.

Upayakan kegiatan ini melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh

sekolah. Susun laporan secara tertulis peran kalian masing-masing.

Sajikan hasil praktik kewarganegaraan dalam pameran kelas. Mintalah

masukan dari teman-teman, guru, seluruh anggota masyarakat di sekitar

tentang kegiatan ini, sebagai masukan untuk kegiatan serupa di masa

yang akan datang.

Proyek Kewarganegaraan

Kelas VII SMP/MTs

60

5.

Saya tidak mencontek pada saat ulangan/

ujian.

6.

Saya berani mengakui kesalahan yang

dilakukan.

7.

Saya siap menerima sanksi bila melanggar

aturan/norma.

8.

Saya menyeberang jalan di tempat

penyeberangan/

zebra cross.

9.

Saya membuang sampah pada tempatnya.

10.

Saya mengendarai sepeda motor

menggunakan helm.

11.

Saya datang tepat waktu di setiap kegiatan.

12.

Saya patuh pada tata tertib sekolah.

13.

Saya menepati janji.

14.

Saya terlibat aktif dalam kegiatan piket

kebersihan kelas.

15.

Saya tidak berkata-kata kotor dan kasar.

16.

Saya tidak meludah di sembarang tempat.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

61

Uji Kompetensi 2

Uji Kompetensi 2.1

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa yang dimaksud dengan norma?

2. Mengapa norma diperlukan dalam masyarakat?

3. Bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat?

4. Jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidangnya dan berilah

masing-masing 2 (dua) contohnya!

5. Apakah perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat?

Uji Kompetensi 2.2

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Jelaskan 3 (tiga) manfaat mentaati norma bagi diri sendiri!

2. Jelaskan 3 (tiga) akibat pelanggaran terhadap norma bagi masya-

rakat!

3. Apa pengertian keadilan?

4. Apa arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan?

5. Sebutkan dua contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan di

sekolah!

17.

Saya menghormati orang yang lebih tua.

18.

Saya mengucapkan terima kasih setelah

menerima bantuan dari orang lain.

19.

Saya tidak mudah putus asa.

20.

Saya berani berpendapat, bertanya, dan

menjawab pertanyaan.

Kelas VII SMP/MTs

62

Pemahaman Materi

Dalam mempelajari materi bab ini, tentu ada materi yang dengan mudah

dapat dipahami, dan ada juga yang sulit dipahami. Oleh karena itu,

lakukan penilaian diri atas pemahaman terhadap materi pada bab ini

dengan memberikan tanda ceklist (

) pada kolom sangat paham, paham

sebagian, dan belum paham.

Tabel 2.6 Pemahaman Materi

No.

Submateri Pokok

Sangat

Paham

Paham

Sebagian

Belum

Paham

1.

Norma dalam

kehidupan

bermasyarakat

a.

Pengertian norma

b.

Macam-Macam

Norma

2.

Arti penting norma

dalam kehidupan

bermasyarakat dan

bernegara

3.

Perilaku sesuai norma

dalam kehidupan

sehari-hari

Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok sangat paham,

mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan

kalian. Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok paham

sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah

penjelasan lebih lengkap, agar kalian dapat cepat memahami materi

pelajaran yang sebelumnya kurang atau belum dipahami.