Halaman
Kelas VII SMP/MTs
34
kehidupan bermasyarakat? Untuk itu, marilah pelajari uraian materi ”norma-
norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat” berikut ini. Diharapkan,
kalian dapat memahami dan melaksanakan norma tersebut.
A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sumber : www.rttmc-hubdat.com
Gambar 2.2
Pengendara motor melanggar jalur
Busway
. Bagaimana pendapat kalian?
1.
Pengertian Norma
Amatilah gambar 2.2. Setelah memperhatikan gambar tersebut,
tuliskan pertanyaan pada tabel 2.1 berikut!
Tabel 2.1 Daftar Pertanyaan
No.
Pertanyaan
1.
Contoh :
Jelaskan mengapa di jalan raya sering terjadi kecelakaan?
2.
.........................................................................................................
3.
.........................................................................................................
Lengkapilah tabel di atas bersama kelompok kalian. Tempelkan di dinding
kelas kalian.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
35
Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup ber-
NHORPSRN6HRUDQJDKOL¿OVDIDWEDQJVD<XQDQLEHUQDPD$ULVWRWHOHVGDODP
bukunya
Politics
mengatakan bahwa manusia adalah
zoon politicon
artinya
manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian,
manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama.
Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk
sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu
membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok
manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara
bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki
perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.
Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori ke-
pentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.
a. Kepentingan umum, terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai badan
hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya
mempertahankan diri dari serangan negara lain; (2) kepentingan negara
sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya men-
jaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.
b. Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi
keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan
ketertiban; (2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga
sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;
(3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi ke-
rusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pem-
berantasan korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan
sumber-sumber sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan
umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;
(6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual,
misalnya perlindungan kebebasan berbicara.
c. Kepentingan pribadi, terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi,
FRQWRKQ\D SHUOLQGXQJDQ WHUKDGDS ¿VLN NHKHQGDN EHUSHQGDSDW
keyakinan beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam
rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;
(3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta
benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).
Diskusikan dalam kelompok tentang kepentingan umum, kepentingan
masyarakat dan kepentingan pribadi disertai contoh-contohnya. Papar kan-
lah hasil diskusi kalian di depan kelas dan ditanggapi kelompok lain.
Kelas VII SMP/MTs
36
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat me-
nimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah
terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan
akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup
berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan
hidup tersebut biasanya disebut norma. Norma dibentuk untuk melindungi
kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan
kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika
hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang
mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang
ahli hukum bangsa Romawi mengatakan
”ubi societas ibi ius”
artinya di mana
ada masyarakat, di situ ada hukum
.
Dimana ada dua orang atau lebih, maka
hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara
dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena
itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam
kehidupannya. Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak-anak, remaja,
dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum.
Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan
sifatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap
masyarakat tentu berbeda-beda. Norma pada hakekatnya merupakan kaedah
hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
Sekarang, coba rumuskan pengertian norma menurut kalian! Tempelkanlah
hasil rumusan kalian pada dinding kelas. Bandingkan hasil rumusan kalian
dengan teman. Diskusikan kekuatan rumusan kalian dari teman kalian.
Apakah kalian tahu tentang macam-macam norma yang berlaku di
masyarakat? Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terdiri atas
berbagai macam. Dalam pergaulan hidup manusia dikenal adanya berbagai
penggolongan norma yang dapat dibedakan atas empat macam norma, yaitu
norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
37
Sumber : temuluang.wordpress.com
Gambar 2.3
Masyarakat adat sedang melakukan kegiatan musyawarah untuk menentukan
suatu peraturan
2.
Macam-macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya
hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila
menuruti suara hati, seseorang akan cenderung
bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat
berdasarkan suara hati nurani merupakan gam-
bar an orang yang mempertimbangkan norma
kesusilaan dalam kehidupannya.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang
berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati
nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan
dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu
sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku
bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki
manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak
akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
INFO
Kewarganegaraan
Istilah Norma berasal
dari bahasa Inggris,
norm
, bahasa Yunani
nomoi
atau
nomos
, dan
bahasa Arab
qo’idah
yang berarti hukum.
Norma merupakan
institusionalisasi nilai-
nilai yang diidealkan
sebagai kebaikan
keluhuran bahkan
kemuliaan berhadapan
dengan nilai-nilai
buruk, tidak luhur atau
tidak mulia. (Jimly
Asshiddiqie, 2015:1)
Kelas VII SMP/MTs
38
Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan
mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang
memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang
jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara
hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek
itu perbuatan salah.
Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan
dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama
juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu,
niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat
memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina
nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum
pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.
Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang
buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena
norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan
timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan
akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.
1. Amatilah perilaku yang berlaku di sekitar kalian, baik di lingkungan
sekolah, pergaulan, dan masyarakat. Catat perilaku yang sesuai dengan
norma kesusilaan. Buatlah laporan hasil catatan kalian tersebut.
2. Bagaimana pelaksanaan norma kesusilaan di sekolah kalian, seperti
jujur dalam ulangan, tidak berbohong, tidak iri dan dengki? Tanyakan-
lah hal ini pada teman-teman kalian dan buatkan laporannya.
3. Apa alasan seorang pelajar mentaati norma kesusilaan seperti jujur,
tidak iri, dan tidak sombong?
4. Sajikan hasil pengamatan kalian dalam pameran kelas atau di depan
kelas.
Aktivitas 2.1
b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari
tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat
dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial
memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam
masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
39
aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang
tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan
atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh
karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau
peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara
masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain
”A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain ”A”. Kemudian timbul
keinginan di antara mereka berdua untuk bermain ”A”. Untuk mewujudkan
keinginan ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat aturan
yang disepakati bersama. Aturan yang dibuat mungkin sama dengan aturan
yang sudah ada, namun juga dapat berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan
yang telah disepakati merupakan benar untuk mereka berdua, walaupun bagi
kelompok lain kurang tepat. Contoh tersebut, menggambarkan bagaimana
proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan
yang lain. Coba kalian cari informasi tentang faktor lain yang menyebabkan
perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat.
Sumber : smpnegeri1leces.blogspot.com
Gambar 2.4
Contoh perilaku sopan peserta didik kepada guru
Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan
masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara,
tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang
lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata
cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap
dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan
dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat ahli membedakan
Kelas VII SMP/MTs
40
antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan
menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang
sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat
istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat
tertentu dan dilakukan secara turun temurun.
Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan
sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat
sanksi pelanggaran terhadap hukum adat. Contoh pulang kampung saat
menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya
merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila
seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka
sanksi dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat
tentang perkawinan.
Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan,
tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari
luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari
diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat
tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di
depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat
di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas,
dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain
yang memengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan? Diskusikanlah
dengan kelompok kalian dan sajikan hasil diskusi kalian di depan kelas untuk
mendapat tanggapan dari kelompok lain.
1. Amatilah berbagai norma kesopanan, termasuk kebiasaan dan adat
istiadat yang berlaku di sekitar kalian, baik di lingkungan sekolah,
pergaulan, dan masyarakat. Seperti norma kesopanan dalam tata
cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku (bertamu,
ijin keluar kelas). Kebiasaan pulang kampung, saat petani akan
memetik hasil bumi, dan yang lain. Sedangkan adat istiadat seperti
tata cara membagi warisan, tata cara pemberian nama marga, tata
cara menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, upacara kelahiran,
upacara perkawinan, dan upacara kematian.
2. Cari informasi dari berbagai sumber dengan membaca, mengamati,
dan mewawancarai tokoh masyarakat/adat tentang apa tingkah laku
yang diatur dalam (isi) norma, bagaimana tata cara melaksanakan
norma, apa sanksi terhadap pelanggaran norma tersebut.
Aktivitas 2.2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
41
c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia
yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa
yang diatur dalam norma
DJDPDEHUDVDOGDUL7XKDQ<DQJ0DKD(VD\DQJ
disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh
umat manusia di dunia.
(a)
(b)
(d)
(c)
(e)
Sumber : antarafoto.com (a), tanagekeo.com (b), www.wego.co.id (c), www.liputan6.com (d), dan
jowonews.com (e)
Gambar 2.5
Umat beragama sedang melaksanakan ibadah menurut agamanya, Umat Islam
(a), Umat Kristiani (b), Umat Hindu (c), Umat Budha (d), dan Umat Konghucu (e)
3. Susun laporan hasil pengamatan dalam bentuk displai atau bahan
tayang lain. Lengkapi dengan gambar atau video agar lebih jelas.
Kembangkan kreativitas bahan tayang agar menarik.
4. Sajikan hasil pengamatan kalian dalam pameran kelas atau di depan
kelas.
5. Bandingkan hasil tugas kalian dengan teman di kelas. Seandainya
hasil tugas teman kalian lebih bagus, maka menjadi bahan masukan
untuk tugas berikutnya.
Kelas VII SMP/MTs
42
Amati gambar tersebut. Dimanakah pemeluk agama tersebut melakukan
ibadah? Mengapa mereka berkewajiban melaksanakan ibadah? Apa akibatnya
jika seseorang tidak melakukan ibadah menurut ag
ama dan kepercayaan yang
dianutnya? Buatlah tulisan tentang hal ini dan kumpulkanlah pada guru kalian.
Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan mem-
buat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan
kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan
meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya
perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Mel
anggar
norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan
mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi
oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada
Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.
Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun,
QHJDUD ,QGRQHVLD SHUFD\D NHSDGD 7XKDQ <DQJ 0DKD (VD VHEDJDLPDQD
GLWHJDVNDQGDODPVLODSHUWDPD3DQFDVLOD.HWXKDQDQ<DQJ0DKD(VD+DOLWX
juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi
́1HJDUD EHUGDVDU DWDV .HWXKDQDQ <DQJ 0DKD (VD ́ 3HODNVDQDDQ
norma
agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya.
Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan
Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik
pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya
bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut
Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.
Sumber : bantenpost.com
Gambar 2.6
Kerukunan antar umat beragama
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
43
Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia
dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal tersebut manusia diberi
tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi
juga harus memelihara serta melestarikannya. Manusia juga dituntut untuk
menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia
. Oleh karena
itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia
kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.
1. Amatilah pelaksanaan norma agama yang ada dalam lingkungan
sekolah dan masyarakat sekitar kalian.
2. Carilah norma kesusilaan, norma kesopanan termasuk kebiasaan dan
adat istiadat yang sesuai dengan norma agama. Misalkan tata cara
apabila bertamu ke rumah orang, menerima telepon, adat upacara
kematian, dan sebagainya.
3. Buat laporan singkat hasil dari hasil pengamatan pelaksanaan norma
dalam lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.
4. Sajikan di depan kelas hasil laporan kalian untuk mendapat tanggapan
dari teman-teman di kelas.
Aktivitas 2.3
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta
bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum
harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-
hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa
seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar
hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan
melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi,
larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban
membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga
negara Indonesia.
Kelas VII SMP/MTs
44
Sumber : mediaindonesia.
com, www.kejaksaan.go.id, dan
www.mahkamahagung.go.id
Gambar 2.7
Gedung
Mabes POLRI (a), Gedung
Kejaksaan Agung (b), dan
Gedung Mahkamah Agung
(c)
(a)
(b)
(c)
a. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang
berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka
ia akan melanggar norma hukum tersebut.
Contohnya, perintah bagi pengendara ken-
daraan bermotor untuk memiliki dan mem-
bawa SIM (surat ijin mengemudi).
Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan
paling lama 4 bulan atau denda paling banyak
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
b. Bersifat larangan, yaitu melarang orang
berbuat sesuatu dan jika orang tersebut
melakukan perbuatan yang dilarang maka ia
melanggar norma hukum tersebut. Contohnya,
larangan bagi pengemudi kendaraan ber-
motor melebihi batas kecepatan paling tinggi
yang diperbolehkan dan berbalapan dengan
kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan).
Carilah dari berbagai sumber (buku, majalah,
internet) contoh-contoh yang berkaitan dengan
dua macam sifat hukum tersebut. Buatlah laporan
hasil temuan kalian dan segera kumpulkan pada
guru PPKN.
Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ke-
tertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah,
setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.
Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum.
Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia
1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum
mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam
kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi
pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam
kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
45
Peraturan hukum akan ditaati warga negara apabila selaras dengan
berbagai norma lain yang berlaku dalam masyarakat. Namun terkadang
tidak semua peraturan hukum memiliki aturan yang sama dengan norma
kesusilaan, dan kesopanan yang berlaku di masyarakat. Apakah ada
peraturan hukum di sekitar kalian yang berbeda dengan norma lain yang
berlaku. Apabila ada uraikan peraturan tersebut! Apa norma yang harus
ditaati apabila terjadi perbedaan isi peraturan? Jelaskan pendapat kalian
di depan kelas beserta alasan-alasan yang kalian miliki. Buatlah suasana
menjadi debat pro kontra didalam kelas agar menjadi lebih menarik.
Buatlah laporan dari debat pro kontra tersebut.
Aktivitas 2.4
Setelah kalian mempelajari hakikat norma dari berbagai sumber, tuliskan
informasi yang kalian peroleh seperti pengertian, sanksi, contoh norma
untuk melengkapi tabel berikut. Kalian dapat menambahkan dengan
informasi yang lebih banyak selain yang tertulis di tabel. Diskusikan
dengan teman kalian untuk mengisi tabel tersebut.
Aktivitas 2.5
Lengkapi tabel berikut ini!
Tabel 2.2 Hakikat Norma
No.
Informasi
Uraian
1.
Norma
2.
Tujuan Norma
3.
Macam Norma
4.
Norma Kesusilaan
5.
Norma Kesopanan
Kelas VII SMP/MTs
46
INFO
Kewarganegaraan
Negara Indonesia
merupakan negara
hukum. Seluruh
warga negara harus
taat dan tunduk
pada hukum yang
berlaku. Menaati
norma hukum
yang berlaku
dalam kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa dan
bernegara akan
menciptakan
ketertiban dan
keadilan. Hal ini
sesuai dengan
tujuan dibentuknya
hukum, yaitu
untuk menciptakan
ketertiban dan
keadilan.
Agar segala perbedaan tersebut tidak me nim bul-
kan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masya-
rakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi
aturan dalam masyarakat antara lain :
1. Pedoman dalam bertingkah laku.
Norma me muat aturan tingkah laku masya-
rakat dalam pergaulan sosial.
2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
Norma mengatur agar perbedaan dalam masya -
rakat tidak menimbulkan kekacauan atau
ketidaktertiban.
3. Sistem pengendalian sosial.
Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan
dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Diskusikan dalam kelompok kalian, fungsi
aturan lainnya dan sajikan di depan kelas.
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma
yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai
makhl uk sosial, manusia lahir, berkembang, dan
meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap indi-
vidu berinteraksi dengan individu atau kelompok
lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senan-
tiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam
masyarakat.
6.
Norma Agama
7.
Norma Hukum
Lengkapi tabel di atas. Tempelkan di dinding kelas kalian.
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya keter-
tiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk
karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia
memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda
satu dengan yang lain.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
47
Sumber : www.indonesia-tourism.com
Gambar 2.8
Interaksi sosial masyarakat di pasar terapung.
Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan ber-
masyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan
kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi
ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda
dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut
mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak
pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki
peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga
negara serta para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan
negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.
1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik
tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis
atau tidak tertulis.
2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
a.
Supremacy of law
. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan
sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
Kelas VII SMP/MTs
48
b.
Equality before of law
. Setiap orang sama di depan hukum tanpa
melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c.
Human rights
. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam
undang-undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia
sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat
(3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan
hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara
hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum
tersebut.
INFO
Kewarganegaraan
Membayar pajak
adalah salah satu
bentuk ketaatan
warga negara
terhadap norma
hukum. Dengan
membayar pajak,
pemerintah dapat
melaksanakan
pembangunan
nasional untuk
menciptakan
kesejahteraan bagi
seluruh rakyat
Indonesia.
Pada umumnya norma hukum memiliki
sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan.
Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh
masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat
memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang
berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang
yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang
tegas.
Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri
untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan
alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlaku-
nya norma hukum dilakukan oleh alat-alat per-
lengkapan negara yang berwenang seperti polisi,
jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah-
masalah perdata seperti pembagian harta warisan
dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa
dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah
dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan
keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedang-
kan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan
terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan
dilakukan oleh aparat kejaksaan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
49
Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.
1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang
berlaku dalam masyarakat.
2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya
sarana pembangunan.
)XQJVL KXNXP VHEDJDL VHQMDWD GDODP NRQÀLN VRVLDO 'RQDOG $OEHUW
Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38).
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur ke hidupan
masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.
Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,
norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus
mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu
tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan
dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit
runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara
Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus
diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
(VD ́+DOLQLEHUDUWLVHWLDSSXWXVDQSHQJDGLODQKDUXVGLGDVDUNDQDWDVUDVD
keadilan.
Sumber : www.pn-medankota.go.id
Gambar 2.9
Pengadilan Negeri, tempat mencari keadilan hukum
Kelas VII SMP/MTs
50
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak
sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak
boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai
dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh
sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh
karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di
lingkungan masyarakat.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
sebagai berikut.
a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi
keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan,
bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas
hak dan kewajiban.
b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap
negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu
dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).
Buatlah contoh-contoh dalam kehidupan tentang tiga keadilan di atas
dan kumpul kan pada guru kalian.
Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan
negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi
haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum
menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan.
Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan.
Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing
wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi
semua warga negara.
Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai-
nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat
tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum.
Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai-
nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan
sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
51
Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap
aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan
hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa
disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan
dengan kekuasaan me maksa sesuatu yang tidak
dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu,
kelompok individu atau kelembagaan badan
hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas
perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum
yang berlaku.
Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi
berat ringannya seperti teguran atau peringatan,
pengurangan hak seperti denda, pembatasan
kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti
¿VLNDPSXWDVLGDQSLGDQDPDWL6HWHODKPHPEDFD
uraian tersebut, buatlah sosiodrama tentang suasana dipersidangan, yaitu
ada hakim, jaksa, saksi, korban dan terdakwa di depan kalian. Mintalah
teman kalian untuk memberikan masukan tentang sosiodrama tersebut.
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang
sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang
yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-
tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar
pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.
a. Pembalasan atas kesalahan.
b. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang
membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).
Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu
hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi
hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.
Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan
barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
INFO
Kewarganegaraan
Sistem peradilan
negara Indonesia
terdiri dari :
a. Peradilan
umum
b. Peradilan
militer
c. Peradilan
agama
d. Peradilan tata
usaha negara
Kelas VII SMP/MTs
52
Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam
lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan
hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa
ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti
kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman
berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai,
pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit
dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan
untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak
warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota
masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota
masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan
yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat
lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum,
dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan
tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri
termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman
hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga
peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting
dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat.
Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak
konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut.
Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima
hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.
1. Kumpulkan berita tentang ketaatan dan pelanggaran terhadap
norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Berita dapat kalian
peroleh dari media cetak, internet, televisi, radio, atau peristiwa
yang terjadi disekitar kalian. Susun berita tersebut dalam bentuk
kliping atau laporan kegiatan. Kumpulkan tugas kalian pada guru
tepat pada waktunya.
Aktivitas 2.6
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
53
2. Aturan dalam masyarakat akan mudah ditaati apabila mereka
memahami tujuan dan manfaat dari aturan tersebut. Coba kalian
amati dan pelajari berbagai aturan yang berlaku di lingkungan
sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tulislah tujuan dan
manfaat aturan tersebut bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan
negara. Buatlah kesimpulan apa arti penting aturan yang berlaku
dalam masyarakat berikut alasannya. Jawaban dapat kalian isikan
pada tabel berikut ini.
Tabel 2.3 Peraturan dalam Berbagai Kehidupan
No.
Aturan
yang
Berlaku
Tujuan
Manfaat (Sendiri,
Masyarakat, Bangsa
dan Negara
Kesimpulan
(arti penting)
1.
2.
3.
4.
5.
Tempelkan tabel di atas pada dinding kelas kalian dan bandingkan dengan
hasil tugas teman kalian untuk perbaikan di masa mendatang.
C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan
Sehari-hari
Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras
apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
(VD.HKLGXSDQGDODPPDV\DUDNDWWLGDNDNDQEHUMDODQVHFDUDVHODUDVGDQ
harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.
Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah
masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang ber-
sangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada
norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati
oleh semua anggota masyarakat.
Kelas VII SMP/MTs
54
Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus
muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan
disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. Sikap taat akan
muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di
mana pun berada, tentunya akan selalu menaati norma yang berlaku.
Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan ber-
masyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa,
takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum.
Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga
negara yang baik.
Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah
menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma
dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi
norma-norma yang berlaku. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada
norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini.
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya
sebagai berikut.
a. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu
datang terlambat hadir di sekolah.
b. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian
berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
c. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih
dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan
atau ujian.
Buatlah slogan tentang tiga budaya di atas pada kertas karton dan
tempelkan di dinding sekolah kalian. Mintalah teman-teman yang mau
mengikutinya untuk menandatangani di bawah slogan tersebut.
Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak
patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan
pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.
a. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri
yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
b. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga
maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap
pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya
perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah
lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan
kumuh.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
55
Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan
oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada
pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik
melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti
itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup
pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.
6XPEHUVHSXWDU¿OVDIDWEORJVSRWFRP
Gambar 2.10
Masyarakat adat Badui tetap memegang teguh tradisi yang merupakan
kearifan lokal
Suatu norma dalam masyarakat untuk menjadi aturan yang nyata ber-
laku perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh
anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan,
atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota
masyarakat, artinya masyarakat akan me
rasa memiliki aturan tersebut dan
terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat.
Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami tentang tujuan
dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut
memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka aturan
akan lebih mudah akan ditaati. Diskusikanlah dengan teman kalian aturan
yang ada di lingkungan masyarakat kalian, apa, mengapa dan bagaimana
aturan tersebut berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat. Buatlah laporan hasil
diskusi dan kumpulkan pada guru kalian.
Kelas VII SMP/MTs
56
Pada saat sekolah membuat aturan baru, tentunya akan diberitahukan
kepada semua peserta didik. Hal itu dapat dilakukan oleh guru saat upacara
bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat edaran. Setelah itu
kalian mengakui bahwa aturan tersebut mengikat seluruh peserta didik dan
menyepakati aturan tersebut. Apabila aturan yang dibuat memiliki tujuan dan
manfaat yang besar bagi diri sendiri dan orang lain, kalian akan menghargai
aturan tersebut. Pada akhirnya kalian akan mentaati aturan tersebut dengan
kesadaran tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana aturan
yang berlaku ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.
Coba kalian secara kelompok melakukan kajian terhadap peraturan yang
berlaku di lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat, serta bangsa dan
negara dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Amati dan pelajari perbuatan mentaati dan melanggar norma yang
terjadi dalam lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa
dan negara. Pilih beberapa perbuatan yang memiliki tema sama,
seperti membuang sampah pada tempatnya, berpakaian seragam
sekolah rapi, dan memakai helm saat mengendarai sepeda motor,
dan sebagainya.
2. Lakukan wawancara dan carilah dari berbagai sumber (koran,
majalah, internet) untuk memperoleh informasi lengkap sesuai tema
tentang perbuatan yang mentaati dan melanggar peraturan, mengapa
perbuatan tersebut dilakukan, apa akibat dari perbuatan tersebut,
dan bagaimana agar peraturan ditaati dan tidak terjadi pelanggaran
kembali. Buatlah kesimpulan dari informasi yang kalian peroleh.
3. Susun laporan hasil telaah secara tertulis, dan sajikan di depan kelas.
Lengkapi dengan gambar atau rekaman video agar lebih menarik.
Kembangkan kreativitas kalian. Untuk membantu kalian mengolah
data, kalian dapat mengisi tabel berikut.
Aktivitas 2.7
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
57
Setelah mempelajari dan menumbuhkan kesadaran dan keterikatan ter-
hadap norma, apa saja pengetahuan yang diperoleh, apa manfaat pem-
belajaran ini, apa sikap yang patut diteladani, dan apa perilaku tindak
lanjut yang akan dilakukan? Ungkapkan atau tuliskan pendapat kalian
dalam selembar kertas. Kumpulkan hasil tulisan kalian pada guru tepat
pada waktunya.
5HÀHNVL
Kesimpulan
: ...............................................................................................
...............................................................................................
...............................................................................................
Tabel 2.4 Hasil Telaah Ketaatan terhadap Norma yang Berlaku
Tema Pokok : ..............................
No.
Perbuatan
Alasan
Akibat
Upaya
1.
2.
3.
4.
5.
Kelas VII SMP/MTs
58
1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi
pada bab ini, yaitu
Norma
,
Agama
,
Kesusilaan
,
Kesopanan
,
Hukum
,
Negara
Hukum
, dan
Keadilan
.
2. Intisari Materi
a. Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum
yang berlaku dalam masyarakat.
b. Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan
norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak
tertulis.
c. Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang
berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah :
(1) norma agama,
(2) norma kesusilaan,
(3) norma kesopanan, dan
(4) norma hukum.
d. Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan
norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara
hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi
”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.
e. Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai
dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan
dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman
yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar
norma hukum.
f. Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh
lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan
main hakim sendiri.
Rangkuman
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
59
Penilaian Sikap
Nama : ...............................
Kelas : ...............................
Semester : ...............................
Petunjuk :
Berilah tanda ceklist (
) pada kolom ”Ya” atau ”Tidak” sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
Tabel 2.5 Penilaian Diri Siswa
No.
Pernyataan
Ya
Tidak
1.
Saya berdoa sebelum dan sesudah melakukan
kegiatan.
2.
Saya memberi salam pada saat awal dan akhir
kegiatan.
3.
Saya memelihara hubungan baik dengan
VHVDPDXPDWFLSWDDQ7XKDQ<DQJ0DKD(VD
4.
Saya menghormati orang lain yang
menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Buatlah suatu gerakan mentaati norma di lingkungan sekolah, seperti
”Gerakan Disiplin Nasional”. Susunlah serangkaian kegiatan ini
melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh sekolah, dan sebagainya.
Upayakan kegiatan ini melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh
sekolah. Susun laporan secara tertulis peran kalian masing-masing.
Sajikan hasil praktik kewarganegaraan dalam pameran kelas. Mintalah
masukan dari teman-teman, guru, seluruh anggota masyarakat di sekitar
tentang kegiatan ini, sebagai masukan untuk kegiatan serupa di masa
yang akan datang.
Proyek Kewarganegaraan
Kelas VII SMP/MTs
60
5.
Saya tidak mencontek pada saat ulangan/
ujian.
6.
Saya berani mengakui kesalahan yang
dilakukan.
7.
Saya siap menerima sanksi bila melanggar
aturan/norma.
8.
Saya menyeberang jalan di tempat
penyeberangan/
zebra cross.
9.
Saya membuang sampah pada tempatnya.
10.
Saya mengendarai sepeda motor
menggunakan helm.
11.
Saya datang tepat waktu di setiap kegiatan.
12.
Saya patuh pada tata tertib sekolah.
13.
Saya menepati janji.
14.
Saya terlibat aktif dalam kegiatan piket
kebersihan kelas.
15.
Saya tidak berkata-kata kotor dan kasar.
16.
Saya tidak meludah di sembarang tempat.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
61
Uji Kompetensi 2
Uji Kompetensi 2.1
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1. Apa yang dimaksud dengan norma?
2. Mengapa norma diperlukan dalam masyarakat?
3. Bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat?
4. Jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidangnya dan berilah
masing-masing 2 (dua) contohnya!
5. Apakah perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat?
Uji Kompetensi 2.2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1. Jelaskan 3 (tiga) manfaat mentaati norma bagi diri sendiri!
2. Jelaskan 3 (tiga) akibat pelanggaran terhadap norma bagi masya-
rakat!
3. Apa pengertian keadilan?
4. Apa arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan?
5. Sebutkan dua contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan di
sekolah!
17.
Saya menghormati orang yang lebih tua.
18.
Saya mengucapkan terima kasih setelah
menerima bantuan dari orang lain.
19.
Saya tidak mudah putus asa.
20.
Saya berani berpendapat, bertanya, dan
menjawab pertanyaan.
Kelas VII SMP/MTs
62
Pemahaman Materi
Dalam mempelajari materi bab ini, tentu ada materi yang dengan mudah
dapat dipahami, dan ada juga yang sulit dipahami. Oleh karena itu,
lakukan penilaian diri atas pemahaman terhadap materi pada bab ini
dengan memberikan tanda ceklist (
) pada kolom sangat paham, paham
sebagian, dan belum paham.
Tabel 2.6 Pemahaman Materi
No.
Submateri Pokok
Sangat
Paham
Paham
Sebagian
Belum
Paham
1.
Norma dalam
kehidupan
bermasyarakat
a.
Pengertian norma
b.
Macam-Macam
Norma
2.
Arti penting norma
dalam kehidupan
bermasyarakat dan
bernegara
3.
Perilaku sesuai norma
dalam kehidupan
sehari-hari
Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok sangat paham,
mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan
kalian. Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok paham
sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah
penjelasan lebih lengkap, agar kalian dapat cepat memahami materi
pelajaran yang sebelumnya kurang atau belum dipahami.